SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan tambang pasir, yakni PT Panca Pasir Palu dan PT Siavu Bayas Pored Daru, di ruang rapat Wabup Sigi, Selasa (16/1/2024).
PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat, sementara PT Siavu Bayas Pored Daru diwakili Idrus Sahar Muhammad, dan PT Panca Pasir Palu diwakili Prayoga. Turut hadir menyaksikan, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Samuel mengatakan, PKS tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kerja sama yang baik, antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan perusahaan tambang pasir.
Hal itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan perusahaan tambang pasir, untuk menjaga lingkungan dan keselamatan dalam kegiatan penambangan pasir.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kegiatan tambang pasir di Kabupaten Sigi dapat berjalan dengan efisien, aman, dan berkelanjutan,” kata Samuel.
Ia juga mengingatkan kepada pihak perusahaan, untuk selalu menyediakan stok pasir dalam kondisi kering, tidak dalam keadaan basah ketika diangkut dengan truk, agar tidak merembes ke jalan dan bahkan bisa merusak jalan.
“Setiap truk yang mengangkut pasir kering agar dilengkapi dengan terpal untuk menutup pasir yang diangkut, sehingga pasir tersebut tidak beterbangan dan tidak membahayakan pengendara di jalan,” ujar Samuel.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sigi, Kepala BP3D Kabupaten Sigi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Kabag Hukum Setdakab Sigi, Kabid Tata Ruang Dinas PU Sigi, perwakilan Bapenda Kabupaten Sigi, Satpol PP Kabupaten Sigi, Dishub Kabupaten Sigi, perwakilan Bagian Pemerintahan dan pihak perusahaan. AJI