SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mendukung Kementerian Agama (Kemenag) pada program kampanye mandatory halal, yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Sabtu (18/3/2023).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat dalam sambutannya mengatakan manfaat dilaksanakannya kegiatan tersebut,k dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” kata Nuim.
Lanjutnya, sasaran kampanye mandatory halal yakni semua lapisan masyarakat, baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana, dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya.
Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar, dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler. */AJI