SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali memperpanjang pemberlakuan jam malam di wilayahnya, mulai 7 sampai 20 September 2021. Pemberlakuan jam malam dimulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wita.
Perpanjangan pemberlakuan jam malam di Kabupaten Sigi, berdasarkan Instruksi Bupati Sigi Nomor: 443.1/124.68/SETDA, tentang perubahan kedua Instruksi Bupati Sigi, Nomor: 061/10902/HUKUM/SETDA, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
Serta berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi, Nomor: 443.I/1016.10/SETDA, tentang pelaksanaan pemberlakuan jam malam dan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat rapat koordinasi (rakor) upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Sigi angka kasus terkonfirmasi COVID-19 terus menurun, tetapi Kabupaten Sigi masih tetap berada di level III, sehingga dibutuhkan kerja keras dengan mempertahankan serta meningkatkan upaya yang sudah ada saat ini.
Wabup berharap dalam evaluasi dua minggu ke depan, Kabupaten Sigi bisa turun ke level II, sehingga mungkin ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa ditempuh dan kebijakan sebelumnya tidak akan dicabut, di mana pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan termasuk di tingkat desa, serta harus ada Posko Induk di desa, yang diketuai oleh kepala desa.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kadis Kesehatan, Kadis PMD yang juga sebagai Plt. Kadis Dikbud, Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kasat dan Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sigi, Kabag Hukum, anggota DPRD Sigi, unsur Forkopimda Sigi, para kepala OPD, Kepala Kemenag, Sekretaris MUI Sigi, para camat, kepala desa, kepala puskesmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat. AJI