JAKARTA, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menjadi narasumber dalam Forum Kemitraan Inklusi 2023 (Inklusi Patnership Forum), yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dalam kesempatan itu Wabup Sigi mengatakan, Forum Kemitraan Inklusi 2023 (Inklusi Patnership Forum) bertujuan untuk memberikan kesempatan pemangku kepentingan untuk belajar, mengembangkan kapasitas, bekerja sama dan menampilkan berbagai inovasi dan pencapaian dari pendekatan kemitraan multistakeholder, dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan yang kompleks.
Sebagai narasumber, dirinya menyampaikan terkait hambatan dan tantangan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) di Kabupaten Sigi, yang selama ini terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, sebagai kawasan yang telah dihuni masyarakat adat.
Kawasan tersebut diklaim oleh negara sebagai wilayah kawasan hutan lindung. Sementara masyarakat sudah memanfaatkan secara turun temurun, sebagai kawasan pertanian dan perkebunan.
“Untuk percepatan pengurusan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), pemerintahan Irwan-Samuel melakukan percepatan dengan membentuk tim gugus tugas, yang terdiri dari pemangku kepentingan yang sama, NGO, mitra yang sama persepsinya, untuk mengembalikan tanah masyarakat yang diklaim oleh negara sebagai wilayah hutan lindung, dalam menjaga kawasan hutan pemerintah juga mempunyai Perda khusus yaitu Perda Sigi Hijau,” jelasnya.
Menurut Wabup, luas wilayah Kabupaten Sigi terdapat 75 persen kawasan hutan dan cagar biosfer, termasuk di dalamnya kawasan hutan lindung.
“Di dalam aturan Taman Nasional, hutan tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi. Ini yang menjadi persoalan, sedangkan pemerintah ingin membantu masyarakat dengan pohon-pohon produktif, seperti bibit durian musang king, alpokat mentega di tanah-tanah mereka yang sudah diklaim oleh negara,” tutur Wabup.
Turut hadir dalam kesempatan itu, perwakilan mitra Pemerintah Indonesia, mitra inklusi dan mitra lokal, pejuang kelompok marginal di tingkat lokal, dan pemegang hak dari kelompok atau komunitas marginal, pemerintah Australia, program DFAT lain, organisasi masyarakat sipil lainnya, donor dan multilateral lain, sektor swasta dan sekretariat inklusi. */AJI