SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali memperpanjang pemberlakuan jam malam. Adapun pemberlakuan jam malam dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Perpanjangan pemberlakukan jam malam di Sigi, mengacu pada Instruksi Bupati Sigi Nomor: 443/1016.05/HUKUM/SETDA, tentang perubahan Instruksi Bupati Sigi Nomor: 061/10902/HUKUM/SETDA, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan Mercusuar, usai rapat koordinasi (rakor) evaluasi penerapan instruksi Bupati Sigi tentang PPKM Level 3 dan penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (24/8/2021).
Dijelaskan, perpanjangan pemberlakuan jam malam, selain mengacu pada Instruksi Bupati Sigi, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 4431/1016.10/SETDA, tentang pelaksanaan pemberlakuan jam malam dan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
“Sebelumnya, Pemkab Sigi telah menerapkan pemberlakuan jam malam pada 13 sampai 23 Agustus 2021. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sigi Nomor: 061/10902/HUKUM/Setda, tentang PPKM Level 3,” jelasnya.
Lanjutnya, pemberlakuan jam malam tersebut dimulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wita, terhadap seluruh aktivitas masyarakat, kecuali sektor kesehatan, dinilai sangat efektif dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
‘Perpanjangan jam malam tersebut, berdasarkan tren turunnya angka kasus COVID-19 di Kabupaten Sigi, sehingga dengan jam malam tersebut efektif menekan angka penyebaran COVID-19 di Sigi,” terangnya.
Masih kata Bupati, dengan adanya pemberlakuan jam malam, serta tidak ada kegiatan pesta pernikahan, kasus positif COVID-19 di Sigi turun.
Ia berharap, masyarakat terus mematuhi dan mentaati kebijakan Pemkab Sigi dan taat protokol kesehatan.
Untuk mendukung kegiatan pemberlakuan jam malam di Sigi, maka setiap desa di Sigi agar melaksanakan jam malam di desanya masing-masing. Camat dan kepala desa diinstruksikan untuk memantau dan mengawasi kegiatan pesta di wilayahnya masing-masing.
Hadir dalam kesempatan itu, Plh Sekkab, Asisten I, II dan III, Kasat Pol PP dan Damkar, Plt Kadis Kesehatan, Sekretaris Pol PP dan Kabag Humas, sementara yang ikut rakor secara virtual adalah, Polres Sigi, Kodim 1306 Donggala, Kejari Donggala, MUI, Kemenag, Kepala Puskesmas, camat, kades dan pihak NGO. AJI/MS