SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sigi tahun 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Sigi tahun 2020 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi pada Bupati SIgi, Moh Irwan Lapatta Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Kamis (20/5/2021).
Pada kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Sulteng mengatakan bahwa WTP bukanlah jaminan tidak adanya tindakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, karena opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan.
“Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya usai menyerahkan LHP dan LKPD kepada Pemkab Sigi.
Dia berharap Pemkab Sigi dapat mempertahankan atas penyajian laporan keuangan yang sudah sangat baik dan terus memperbaiki beberapa hal yang menjadi catatan BPK untuk meningkatkan LKPD.
”Terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Sigi atas kerjasamanya dalam penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah berupa penyampaian LKPD, ujar dia pada kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi; Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Muh Basir Lainga; serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sigi, Hajar Modjo.
Terpisah, Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPK Perwakilan Sulteng, Wabup Sigi, Sekkab, Dekab Sigi dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras dalam menyajikan LKPD dengan baik, sehingga dapat mempertahankan opini WTP untuk yang keempat kalinya.
“Diharapkan, prestasi ini dapat terus dipertahankan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sigi yang transparan dan akuntabel,” singkat Bupati pada wartawan Media ini. AJI/*