SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, di aula Kantor Kejari Donggala, Jumat (1/10/2021). Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta dalam arahannya mengatakan, tujuan dari pelaksanaan rakor ini adalah berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkhusus terkait Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Bupati menambahkan pentingnya koordinasi antar lembaga, dalam hal ini Pemkab Sigi, Kejari Donggala dan DPRD Sigi, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dana Hibah dan Bantuan Sosial tidak ada kekeliruan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di dalam pelaksanaannya.
Masih kata bupati, rakor ini juga bermaksud untuk mendengarkan pendapat dan saran, terkait pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sigi, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Mohamad Ginanjar, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sigi, yang telah memfasilitasi pelaksanaan rakor tersebut, Kajari berharap, antara Kejari Donggala sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Pemkab Sigi, dapat terus bersinergi demi kebaikan daerah dan masyarakat.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi. AJI/*