SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat terkait permohonan pengelolaan galian C yang berada di Kawasan Kecamatan Dolo, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (6/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memiliki surat izin agar segera diberikan teguran, baik secara lisan maupun secara administrasi. Sehingga ke depannya, ketika para investor ingin membangun suatu usahanya dan mempunyai izin, maka hal tersebut dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sigi.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas terkait SOP pembuatan surat izin pengelolaan SDA yang secepatnya harus segera rampung, sehingga dalam permohonan izin pengelolaan galian C yang ada di wilayah Kecamatan Dolo dapat berjalan dengan baik, sampai dengan terbit surat izin pengelolaannya.
Wakil Bupati menambahkan, tidak hanya galian C yang ada di kawasan Kecamatan Dolo, akan tetapi hal ini juga dapat berdampak terhadap di seluruh kawasan pengelolaan SDA yang ada di Kabupaten Sigi.
Adapun kesimpulan dalam rapat tersebut, adalah proses pembuatan SOP perizinan galian C sudah harus dilaporkan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diharap dapat segera bergerak cepat dalam proses pembuatan SOP perizinan galian C.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten II Setdakab Sigi, Kepala Dinas PMPTSP Sigi, Camat Dolo, BP3D Sigi, Dinas PUPR Sigi, Dinas Lingkungan Hidup Sigi, Badan Pendapatan Daerah Sigi, Bagian Ekonomi Setdakab Sigi, Bagian Hukum Setdakab Sigi. AJI