Pemkab Sigi Sampaikan Penjelasan Pengajuan Dua Raperda

RAPERDA-bc5d76ff

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Wakil Bupati Sigi, Samuel Pongi, menyampaikan penjelasan Bupati Sigi terkait pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda), dalam rapat paripurna yang digelar di aula DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (14/10/2021).

Wabup mengatakan, dua raperda itu masing-masing raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Pengajuan raperda kabupaten layak anak, didasarkan pentingnya menjamin hak dan perlindungan anak, di mana dengan adanya perda itu, nantinya Pemkab Sigi dapat mengintegrasikan sumber daya dengan program, guna memenuhi hak anak melalui mengarusutamaan anak,” ujarnya.

Lanjutnya, sementara raperda pengelolaan keuangan dianggap perlu sebagai upaya penyempurnaan serta menjaga tata kelola keuangan lebih baik, tertib, taat Perundang-undangan, efektif, efisien dan transparan.

“Olehnya perlu adanya payung hukum, guna melaksanakan pengelolaan keuangan yang lebih maksimal ke depannya,” sambung Samuel.

Diketahui, rapat paripurna berikutnya digelar hari ini, Jumat (15/10/2021) guna melanjutkan agenda pembahasan dua raperda tersebut. BAH

Pos terkait