SIGI, MERCUSUAR – Terkait dengan penyelesaian permasalahan pertanahan di lokasi hunian tetap (huntap), yang belum sepenuhnya terselesaikan, akan dibuatkan teguran, khususnya Desa Oloboju, Watunonju, Sidera, Kecamatan Sigi Kota dan desa yang ada Kecamatan Sigi Biromaru, agar tidak melakukan jual beli di tanah hak guna usaha (HGU).
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor), bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, bertempat Kantor Bupati Sigi sementara, Jumat (1/7/2022).
Kata dia, dengan diselesaikan permasalahan ini, sehingga tidak terjadi konflik pertanahan, antara badan usaha dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, dan antar masyarakat dengan pemerintah.
Terkait dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada di Kabupaten Sigi, persoalan Kawasan pertanian seperti durian dan Kopi. Pemerintah daerah akan memberikan alat untuk pengolahannya dan dibantu juga untuk masuk ke pasar.
Pemda akan mengawal dan berjuang untuk kepentingan masayarakat Sigi dan percepatan pembangunan di pedesaan, serta pembangunan yang lebih baik kedepannya.
Bupati berharap kepada para camat dan kepala desa, agar selalu koordinasi untuk melakukan penguatan dan berkomitmen untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berbasis agraria, sehingga mengurangi angka kemiskinan dan memperbaiki akses masyarakat sebagai sumber pendapatan ekonomi.
Pertemuan ini akan dilanjutkan kembali untuk merumuskan program reforma agraria selanjutnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Reforma Agraria Eva Bande, Kepala BP3D, Sutopo Sapto Condro dan Kadis Lingkungan Hidup Moh Afit Lamakarate. AJI