Pemkab Sigi Selidiki Honorer ‘Siluman’

Moh Irwan

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan merespons isu yang tengah viral, terkait dugaan adanya honorer ‘siluman’ yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki isu tersebut secara menyeluruh, dan memastikan proses seleksi dilakukan sesuai aturan.

“Ada ribuan pelamar, jadi kami butuh waktu untuk mengecek. Semua akan terbuka, karena pemberkasan menggunakan dokumen resmi dengan materai,” jelas Irwan kepada media ini, Selasa (7/1/2025).

“Pemkab Sigi melakukan seleksi berkas secara ketat untuk penerimaan honorer K2 dan PPPK. Setiap pelamar wajib melampirkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas, yang ditandatangani pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua berkas yang diajukan oleh pelamar dinilai berdasarkan keaslian dokumen. 

“BKD (Badan Kepegawaian Daerah) hanya memeriksa berkas yang sudah ditandatangani oleh pimpinan OPD. Jika ternyata ada dokumen yang dipalsukan, ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD. Jika ada pimpinan OPD yang terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat, mulai dari pemberhentian jabatan hingga pemecatan,” tegasnya.

Irwan juga memastikan bahwa dalam proses seleksi, dokumen seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Perintah Membayar Gaji selama dua tahun terakhir menjadi syarat mutlak. 

“Dokumen ini wajib dilengkapi dengan materai. Saya yakin, pimpinan OPD tidak akan berani bermain-main dengan hal seperti ini,” tambahnya.

Untuk memastikan transparansi, Pemkab Sigi membuka mekanisme masa sanggah. Hal itu memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk melaporkan dugaan honorer yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan dokumen palsu.

“Jika masyarakat menemukan adanya honorer ‘siluman’ yang lolos, segera laporkan ke BKD. Dalam masa sanggah, kami akan memetakan laporan tersebut dan mengirimkan rekomendasi pembatalan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Irwan.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen palsu akan terdeteksi pada tahap pemberkasan calon PPPK. 

“Saat pengusulan berkas, dokumen palsu akan terseleksi secara otomatis. Kami memastikan tidak ada honorer siluman yang lolos,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat yang terbukti bermain-main dalam proses seleksi. 

“Bagi pejabat eselon II atau Kepala Dinas yang terbukti bersalah, sanksinya non-job atau bahkan pemecatan,” tegas Irwan lagi.

Irwan berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Jika ada bukti, sampaikan data yang jelas. Insyaallah, kami akan menindaklanjutinya,” tutup Irwan. AJI

Pos terkait