Pemkab Sigi Serahkan LKPD ke BPK

LKPD-90433901
FOTO: Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, didampingi Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat menyerahkan LKPD Sigi kepada Kepala BPK RI perwakilan Sulteng, di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (16/3/2022). FOTO: DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, bersama Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh. Rizal Intjenae, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sigi, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Slamet Riyadi, di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (16/3/2022).

Penyerahan LKPD Sigi, turut disaksikan oleh para Kepala Sub Auditorat BPK Sulteng, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Sigi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sigi dan pejabat lingkup Pemkab Sigi. 

“Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat dari Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta mengatakan, telah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk memperbaiki kekurangan di masa lalu yang berupa temuan dan upaya pencegahan terjadinya Fraud di tahun anggaran 2021, dengan tindak lanjut, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. 

Mudah-mudahan dengan perbaikan ini dapat membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Sigi, agar meraih pencapaian yang lebih baik lagi pada saat ini dan di masa akan datang. 

Bupati berharap, bimbingan dan petunjuk, serta saran ke arah perbaikan-perbaikan ke depannya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sulteng lebih khusus lagi tim pemeriksa di Kabupaten Sigi. AJI

 

Pos terkait