Pemkab Sigi Sosialisasikan Dua Perda

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) melakukan sosialisasi 2 Peraturan Daerah (Perda), di Kantor Kecamatan Palolo, Selasa (5/3/2024).

Kedua Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Sigi, Rusdin, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (5/3/2024) mengatakan, ada 4 kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi Perda tersebut, yakni Kecamatan Palolo, Sigi Biromaru, Dolo dan Marawola. 

“Untuk sosialisasi dua Perda ini, diawali dari Kecamatan Palolo, dilanjutkan Sigi Biromaru, Dolo, lalu di Kecamatan Marawola,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meminimalisir peredaran narkotika maupun minuman beralkohol di Kabupaten Sigi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Kadis Perindag Sigi, Kejari Donggala, Sekcam Palolo, unsur Forkopimcam Palolo, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan dan masyarakat. AJI

Pos terkait