Pemkab Sigi, Sosialisasikan Perbup Tata Naskah Dinas

Sekkab Sigi, H. Nuim Hayat (kedua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi Perbup Sigi nomor 12 tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Sigi, di salah satu hotel di Palu, Rabu (23/10/2024). FOTO: SANAJI/MS

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sigi nomor 12 tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, di salah satu hotel di Palu, Rabu (23/10/2024).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, H. Nuim Hayat dalam sambutannya mengatakan agar penerapan Perbup tersebut dapat berjalan efektif dan efesien, maka sangat perlu diadakan sosialisasi.

“Sosialisasi yang dilakukan ini, merupakan bentuk upaya mendorong perbaikan kualitas ketatalaksanaan pada Pemerintah Kabupaten Sigi,” kata Nuim.

Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Sigi dapat menjalankan dengan baik segala petunjuk yang terdapat dalam peraturan tata naskah dinas tersebut, sehingga terwujud tertib administrasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing.

Selain itu, pada kegiatan tersebut, juga disisipkan sosialisasi tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. 

Ketua Panitia Sosialisasi, Kalsum dalam laporannnya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan keseragaman dan tertib penggunaan naskah dinas di lingkungan Pemkab Sigi, serta mendorong percepatan perubahan area ketatalaksanaan sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi, sehingga terwujudnya birokrasi yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun peserta sosialisasi sebanyak 50 orang, yang merupakan para pejabat eselon IV membidangi urusan kepegawaian dan umum pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sigi. AJI

Pos terkait