Pemkab Sigi Sosialisasikan UU Administrasi Kependudukan

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan sosialisasi UU no. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dirangkaikan dengan senam sehat bersama, sekaligus peresmian ruang terbuka perumahan Kelapa Gading Desa Kalukubula, Minggu (16/7/2023).

Bupati Sigi, Moh Irwan mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu program Pemkab Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu program jemput bola untuk menertibkan adminstrasi kependudukan masyarakat yang bermukim di perumahan Kelapa Gading, yang sebelumnya berdomisili di luar Kabupaten Sigi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang bermukim di perumahan Kelapa Gading, apabila administrasi kependudukan atau KTP-nya masih berdomisili di luar Kabupaten Sigi, agar segera mengubahnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mempermudah proses pelayanan yang ada di Kabupaten Sigi.

Terkait peresmian ruang terbuka di kompleks perumahan Kelapa Gading, Bupati mengatakan hal itu untuk memberi ruang kepada seluruh masyarakat yang ada di BTN Kelapa gading dan sekitarnya, agar dapat bersantai dan juga berolahraga.

“Ruang terbuka ini juga berguna untuk memberi ruang kepada para pelaku usaha, menjadi perputaran ekonomi dengan menjual di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi,” kata Bupati.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Direktur Bank BTN Sulawesi Tengah, Direktur PT Abadi Jasa Developer, Kepala Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi, dan Kepala Desa Kalukubula. */AJI

Pos terkait