Pemkab Sigi Tolak Perpanjang Kelola HGU Pombewe

HLL-1c220a64
Bupati Sigi, Moh Irwan didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan  Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji dan Kadis PUP, Henri Kusuma Rombe, saat mengunjungi Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (14/6/2022). FOTO: DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menolak PT Hasfarm, untuk perpanjang mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Hal tersebut disampaikan, Bupati Sigi, Moh Irwan, saat audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan menjelaskan terkait lahan eks HGU PT Hasfarm di Desa Pombewe. Menurutnya, sejak ia memimpin Kabupaten Sigi, pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dan rapat koordinasi bersama tokoh adat, tokoh masyarakat Kabupaten Sigi, untuk itu mewakili masyarakat Sigi tetap menolak untuk perpanjangan dan kalau bias, lahan eks PT Hasfarm ini diserahkan ke masyrakat, yang akan diolah masyarakat sebagai lahan pertanian bersama rakyat. 

Selanjutnya, pada saat terjadinya bencana 2018 silam berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulawesi Tengah, lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana diperuntukan bagi penyedia Huntap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran tanah relokasi tersebut seluas kurang lebih 13 Ha. 

Pemerintah daerah juga telah menyusun jumlah kebutuhan unit hunian di beberapa desa, termasuk di eks HGU PT Hasfarm Hortikultura Sulteng. Optimalisasi pemanfaatan sisa lahan sebagai mana yang dimohonkan di dalam surat bupati pada 19 April 2022 juga mengedepankan kebutuhan masyarakat akan lahan. 

Oleh karena itu, warga penghuni Huntap dan warga di sekitar kawasan Huntap sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, maka direncanakan salah satu pemanfaatan terbesar berupa lahan pertanian bersama. Hal ini dipandang sejalan dengan program strategis pemerintah yaitu pengupayaan adanya Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). 

Menyahuti apa yang disampaikan oleh Bupati Sigi, Kementerian ATR/ BPN menyampaikan kebijakan tanah yang dikuasasi oleh negara adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN dan digunakan yang pertama untuk kepentingan umum, kedua Reforma Agraria, dan ketiga proyek strategis nasional atau cadangan negara lainnya. 

Diharapkan setelah pertemuan ini Pemda Sigi memasukan proposal ke Kementerian ATR/BPN terkait kebutuhan tersebut.AJI

Pos terkait