FOTO: Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, saat membahas permasalahan terkait pemanfaatan lahan
SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengusulkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tulus Sintuwu Karya (TSK), yang ada di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, untuk dijadikan sebagai objek redistribusi tanah.
Selanjutnya, merumuskan dan menindaklanjuti langkah-langkah apa saja yang bisa dikerjakan bersama, untuk percepatan redistribusi tanah HGU PT Tulus Sintuwu Karya.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, saat membahas permasalahan terkait pemanfaatan lahan HGU PT Tulus Sintuwu Karya Desa Bunga, bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI dan Sajogyo Institute secara virtual, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskan, permasalahan terkait pemanfaatan lahan HGU oleh PT Tulus Sintuwu Karya di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Diharapkan, HGU PT Tulus Sintuwu Karya ini, dapat segera diredistiribusi, untuk kepentingan masyarakat Desa Bunga, guna kesejahteraan dan perlindungan petani di Desa Bunga,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BP3D, Kepala BPN Kabupaten Sigi, Sekretaris Reforma Agraria Kabupaten Sigi, Kabag Pemerintahan dan Umum, Camat Palolo, Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Sigi, Kepala Desa Bunga, Ketua BPD Kabupaten Sigi. AJI