JAKARTA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengusulkan pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 72 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tulus Sintuwu Karya yang berada di Desa Bunga Kecamatan Palolo.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN RI, Jonahar, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dalam pertemuan itu, Rizal Intjenae didampingi Asisten II Setda Kabupaten Sigi, Kepala Badan BPN Sigi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kabag Administrasi Pemerintahan dan Umum.
Rizal menyebut pihaknya meminta agar lahan tersebut dapat dialokasikan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian di daerah, khususnya dalam mendukung sektor pertanian sesuai visi dan misi pemerintah, yaitu Kabupaten Sigi yang maju, berkelanjutan berbasis pada pertanian dan pariwisata.
Rizal juga menegaskan Pemkab Sigi berkomitmen untuk memastikan alokasi lahan dapat terlaksana sesuai dengan aturan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami berharap usulan ini dapat diterima dan segera ditindaklanjuti, sehingga tanah yang sebelumnya terlantar dan tidak termanfaatkan dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung program Reforma Agraria di Kabupaten Sigi, sesuai yang diamanatkan Bapak Presiden RI,” ujar Rizal.
Sementara itu, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN RI Jonahar memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh Pemkab Sigi. Ia menambahkan, apa yang dilakukan Pemkab Sigi harusnya dicontoh oleh Pemkab lain di Indonesia.
Hal tersebut menurutnya, karena inisiatif Pemkab Sigi sejalan dengan tujuan Kementerian ATR/BPN dalam memberdayakan tanah terlantar, salah satunya dengan program Reforma Agraria untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar redistribusi tanah bisa merata dan tidak terjadi kesenjangan kepemilikan. */AJI