SIGI, MERCUSUAR, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan instansi terkait, terus melakukan verifikasi data kemiskinan, di mana dalam data tersebut, merupakan nama-nama penerima bantuan, baik Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penerima Kartu Masagena.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan, data tersebut diverifikasi kembali, apabila dalam data tersebut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, maka nama mereka harus dihilangkan dari data tersebut.
“Dalam verifikasi data tersebut, kita melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dibantu oleh kepala desa dan camat,” jelasnya.
Lanjutnya, ditegaskan kembali apabila dalam verifikasi data tersebut ada ASN dan Pensiunan, maka namanya harus disortir atau dihilangkan, karena mereka tidak berhak menyandang sebagai orang miskin, karena masih banyak orang yang berhak.
Untuk menguatkan keputusan itu, kami akan membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup), karena daftar nama penerima bantuan di SK kan.
“Agar data kemiskinan apdate, setiap tiga bulan akan dilakukan verifikasi, akan tetapi agar lebih maksimal verifikasi akan dilakukan setiap enam bulan sekali,” terangnya. AJI