SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi telah mencanangkan pembangunan Kebun Raya Sigi (KRS) di Desa Sidondo III, Kecamatan Sigi Biromaru sejak tahun 2017.
Namun, rencana pembangunan KRS terkendala dan akhirnya ditunda, akibat adanya bencana gempa bumi dan likuefaksi pada tahun 2018 lalu. Lalu, rencana tersebut dilanjutkan pada tahun 2019 hingga saat ini.
“Pembangunan Kebun Raya Sigi memerlukan proses panjang. Mengingat itu masuk dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Sigi, sehingga pembangunannya harus dilaksanakan,” kata Bupati Sigi, Moh. Irwan, dalam rapat yang membahas pembangunan KRS, di aula Kantor Bupati Sigi, Kamis (19/10/2023).
Irwan menekankan, sebelum dilakukan pembangunan, harus dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu, karena lahan tersebut milik masyarakat. Dari lahan seluas 37, 30 hektare, berdasarkan hasil pendataan di lokasi terdapat sekira 30 sertifikat.
“Untuk itu, sebelum dilakukan pembayaran pembahasan lahan, kami harus melakukan verifikasi atas kepemilikan lahan itu terlebih dahulu. Karena dari hasil verifikasi, ada sertifikat tapi tidak ada pemiliknya, bahkan ada masyarakat yang mengaku punya sertifikat maupun Surat Kepemilikan Tanah (SKT), akan tetapi saat diminta menunjukkan lokasi, masyarakat tersebut tidak tahu,” tutur Irwan.
Ia menegaskan, masyarakat akan tetap dibayar dalam penyelesaian pembebasan lahan.
“Bagi masyarakat yang mengaku memiliki lahan di lokasi rencana pembangunan Kebun Raya Sigi, Pemkab Sigi tetap akan siapkan uangnya, akan tetapi uangnya di simpan di Kejaksaan,” imbuhnya.
Jika masyarakat merasa memiliki lahan tersebut, lanjutnya, dapat mendatangi Kejaksaan sambil menunjukkan bukti kepemilikan lahan, seperti sertifikat maupun SPT.
Terkait pembebasan lahan KRS, Pemkab Sigi membentuk tim yang terdiri dari Pemkab Sigi, Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pertanahan.
“Untuk penyelesaian pembebasan lahan Kebun Raya Sigi, dalam waktu dekat Pemkab Sigi akan melakukan rapat di Desa Sidondo III sekaligus meninjau lokasi,” pungkas Irwan. AJI