PALU, MERCUSUAR – Pemohon dan termohon praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal menyerahkan total 77 bukti surat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH pada sidang lanjutan dengan agenda pengajuan bukti surat, Rabu (14/8/2019).
Rinciannya, bukti surat yang diserahkan pemohon sejumlah 18 dan termohon sebanyak 59 bukti surat.
Praperadilan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma (pemohon) dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Yahdi Basma merupakan tersangka dalam kasus dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng pada Kamis (25/7/20190, serta telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (29/7 2019).
Usai mengecek dan memeriksa bukti surat yang diserahkan oleh pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Tunggal Zaufi Amri didampingi Panitera Pengganti, Festi Devy Beby Natalia Phiter, langsung menunda sidang untuk agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.
“Sidang tunda Kamis (hari ini, 15/8/2019) untuk pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon,” tutup Zaufi. AGK