Pemprov Berlakukan Bebas BBNKB

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah resmi berlakukan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pengurangan Pajak Progresif, terhitung mulai 1 Juli 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, sebagaimana rilis dari Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sulteng, Sabtu (1/7/2023).

Kebijakan tersebut, kata Rifki, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng bernomor 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.

Ia menjelaskan, pemberian insentif pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

“Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah,” kata Rifki.

Ia melanjutkan, kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor, dalam rangka meningkatkan fiskal daerah. 

“Insentif ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur, Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucapnya. 

Rifki juga mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kabupaten dan kota se-Sulteng. */IEA

Pos terkait