Pemprov-Bulog, Teken Kerja Sama Pengadaan Beras ASN

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulteng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait pengadaan dan penyaluran beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng.

Penandatanganan dilakukan oleh Pemimpin Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Sulteng, bersama Gubernur Sulteng yang diwakili Wakil Gubernur (Wagub), H. Ma’mun Amir, di ruang kerja Wagub, Senin (10/7/2023).

Kerja sama tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, yang telah diteken sejak tahun 2022 lalu.

Dengan adanya kerja sama, Pemprov dapat mengakses berbagai produk beras premium dari Bulog Sulteng, dengan skema permintaan melalui tiap satuan kerja di lingkungan Pemprov. Tahun ini, disepakati harga beras untuk ASN Rp12.000 per kilogram. Lebih murah dibanding harga pasar saat ini yang berada pada angka Rp13.000 per kilogram.

Wagub Sulteng, Ma’mun Amir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Bulog Sulteng, atas langkah-langkah memenuhi kebutuhan dasar pegawai, sekaligus untuk menekan harga komoditas di pasaran. Ia menekankan, kerja sama tersebut jangan hanya berhenti di atas kertas.

“Tidak hanya sebatas di kertas saja, tetapi harus ada aksi,” tegas Wagub.

Ia berharap, OPD dapat mengetahui kerja sama tersebut dan segera membuat permintaan pengadaan.

“Menurut saya, ini harus bagus (pelaksanaannya). Harus bisa menyelesaikan masalah kebutuhan beras ASN. Karena apalah arti kesepakatan kalau tidak menyelesaikan masalah,” ujar Wagub.

Sementara itu, Pimwil Bulog Sulteng, Heriswan mengatakan program pengadaan beras ASN menjadi salah satu instrumen Bulog untuk menekan tingginya permintaan komoditi pokok tersebut di pasar.

Heriswan memerkirakan sebagai langkah awal, program itu membutuhkan setidaknya 40 ton per bulan. Ia menjamin pasokan dan mutu yang baik untuk beras ASN dengan stok yang dikuasai saat ini.

“Ini kita perpanjangan saja. Karena MoU yang pernah ditandatangani berlaku lima tahun. Tiap tahun kita jalin PKS untuk menyesuaikan harga,” jelas Heriswan. IEA

Pos terkait