Pemprov dan Kejati, Teken Kerja Sama Selamatkan Aset

FOTO HLLLL GUBERNUR N' KAJATI

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Kejati Sulteng menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara di ruang Pogombo Kantor Gubernur, Rabu (2/9/2020).

Penandatanganan oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dan Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Gerry Yasid itu disaksikan secara vitual oleh Komisioner KPK.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan Bupati dan Wali Kota se Sulteng bersama Kejari, disaksikan secara virtual oleh Gubernur, Kajati serta Komisioner KPK.

Kerja sama yang ditandatangani Gubernur dan Kajati Sulteng Nomor: 718/7434/BPKAD/2020, Nomor B-52/P.2/GS/08/2020 tertanggal 2 September 2020.

Ada lima poin dalam perjanjian tersebut, meliputi pengembalian/pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga (perorangan dan swasta); pengembalian /pemulihan penerimaan negara/daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi; penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan. Kemudian, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset negara/pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga; serta rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas pengalihan aset negara/pemerintah terhadap penguasaan pihak ketiga.

Menurut Kajati, penandatangan kerja sama Pemprov dan Kejati Sulteng kesadaran bersama sebagai upaya koordinasi dalam pelaksanaan fungsi dengan baik

“Kejaksaan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum,” tuturnya.

Sementara Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan pada Kejati dan jajarannya yang telah bersedia mendukung program Pemprov Sulteng dalam rangka mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah sebagai upaya mewujudkan azas-azas pengelolaan barang milik daerah, mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Hal itu guna menunjang visi pembangunan Sulteng ‘Yang Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing’.

Gubernur melihat hal itu merupakan perwujudan dari sinergitas antara pemprov dengan Kejati Sulteng dalam menjaga, mengamankan dan menyelamatkan aset, serta objek-objek pendapatan yang dimiliki pemprov demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dikatakan GUbernur, sebelum perjanjian kerjasama itu sinergitas antara pemprov dengan Kejati telah terbangun lebih dulu dengan dibentuknya tim penertiban dan pengamanan barang milik provinsi, yang keanggotaan tim menyertakan aparat Kejati Sulteng. Tim tersebut sinergitas dan koordinasi menyelesaikan persoalan yang dihadapi Pemprov Sulteng, hingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang guna menertibkan dan mengamankan aset daerah. “Khususnya pada percepatan penerbitan sertifikat atas tanah-tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Gubernur berharap lewat momentum penandatanganan perjanjian kerja sama dan surat kuasa khusus itu akan mempercepat proses penyelesaian segala dinamika permasalahan aset dan pengelolaan pendapatan asli daerah. Mengingat peran keduanya yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip desentralisasi wilayah.

Sementara Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha mengucapkan terima kasih pada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dan jajarannya yang sudah dapat memfasilitasi kegiatan penandatangan kerja sama dengan Kajati, Bupati, Wali Kota serta Kajari di daerah masing masing.

Dia berharap kedepan tata kelola aset di daerah sudah dapat berjalan dengan baik, karena hasil verifikasi Korsupgah dari 13 daerah di Sulteng, Kabupaten Banggai dan Kota Palu sudah berada pada skor diatas 50 persen, dengan delapan indikator pencegahan yang dilakukan Korsupgah KPK. “Semoga daerah lainnya dapat mengikutinya dalam penataan aset KPK fokus pada pendataan aset, pengelolaan aset, pensertifikatan aset dan penertiban dan pemulihan aset,” ujarnya. BOB

Pos terkait