PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam pengawasan dan tindak lanjut aduan masyarakat, melalui integrasi Whistleblowing System (WBS).
Rencana ini dibahas bersama dalam pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Gubernur, Senin (8/8/2022), yang dihadiri Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, Inspektur Provinsi Sulteng, Muchlis Yodjodolo, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Yopie Patiro, Kepala BPKAD Sulteng, Bahran. Hadir perwakilan dari KPK, yakni Direktur Pengaduan Masyarakat, Tomi Murtomo beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo menyampaikan, WBS penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat. Koneksi data dengan KPK diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.
“Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan dan pengaduan antara lembaga atau instansi dengan KPK,” jelasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas sistem tersebut, lanjut Tomi, diperlukan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.
Menurutnya, dengan adanya whistleblowing system, sebuah organisasi atau lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memeroleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.
“Ke depan diharapkan dengan perjanjian kerja sama antara KPK dan Pemprov dalam hal integrasi Whistleblowing System, dapat memperbaiki sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga atau organisasi, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Tomi.
Dijelaskannya lagi, kerja sama tersebut meliputi aspek penguatan aturan internal instansi mitra KPK, yang mengatur penanganan pengaduan, juga pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan atau informasi.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menyambut baik penguatan sinergi tersebut. Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemprov Sulteng menyambut baik dan setuju agar KPK dan Pemprov Sulteng saling menguatkan dan membangun sinergi, serta siap menunjang dalam data dan fakta pencegahan tindak pidana korupsi, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami mendukung percepatan dalam asesmen dan pengesahan perjanjian kerja sama ini ke depan, agar program WBS ini lebih maksimal pengelolaannya, dan pada akhirnya dapat memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi,” kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur mengingatkan agar sinergi antarlembaga perlu dilakukan. Hal itu perlu untuk meningkatkan SDM aparatur. */IEA