PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng menghadirkan program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor terhitung mulai 10 November 2022 hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulteng nomor 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” terang Kepala Bapenda melalui rilis Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, Jumat (11/11/2022).
Ia mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program tersebut, guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal,” pungkasnya. */IEA