PALU, MERCUSUAR – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terus digalakkan oleh seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. Kali ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyatakan siap untuk menjalankan mandat yang diberikan Presiden RI, Joko Widodo tersebut.
Kesiapan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin di Palu (14/6/2022). Ma’mun Amin mengatakan, Pemprov Sulawesi Tengah siap mendukung perlindungan bagi pekerja di wilayah kerjanya kendati dalam implementasinya masih terdapat beberapa wilayah yang harus menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Kalau provinsi masih cukup mudah, tapi untuk kabupaten/kota ini akan cukup sulit, karena banyaknya pekerja yang harus dilindungi di tengah keterbatasan anggaran yang ada, tapi tentu kita akan terus upayakan,” jelasnya.
Dirinya meyakini dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan akan berdampak terhadap turunnya angka kemiskinan di Provinsi Sulteng. Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, jumlah pekerja yang dilindungi di Provinsi Sulteng, hingga saat ini sebanyak 34 persen.
Selanjutnya Zainudin dalam keterangannya mengapresiasi dukungan Pemprov Sulteng, dalam upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) ini di jajarannya, baik di pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten.
“Terima kasih untuk Pemprov Sulteng atas dukungan terhadap Inpres ini. Kita akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemerintah daerah, dalam mempercepat perlindungan BPJAMSOSTEK dapat dirasakan semua pekerja. Manfaat besar yang diberikan, kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemerintah daerah,” ucap Zainudin.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sekarang ini kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, memberikan perlindungan bagi pekerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan berbasis digital serta mengelola dana yang ada secara optimal, transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Menutup kegiatan tersebut Zainuddin berharap, kolaborasi yang baik dari semua pihak ini agar terus dijaga agar implementasi Inpres 02/2021 dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh pekerja.
“Mari bersama-sama wujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja Indonesia. Dengan terlindunginya pekerja, dirinya dan keluarganya akan terhindar dari risiko sosial yang mungkin terjadi, dan berujung pada masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” tutup Zainudin.
Pada Kesempatan yang sama turut hadir memberikan paparan Kepala Kantor Cabang Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya. Pihaknya mengatakan bahwasanya akan terus berupaya berkordinasi dengan pemerintah, untuk terus bekerja sama mewujudkan amanah negara yaitu Inpres No.2 Tahun 2021 ini .
“Terkait kepesertaan pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara (non-asn) hingga saat ini yang telah terlindungi dalam jamsostek masih belum optimal, baru sekitar 69,24 persen. Non ASN ini terdiri dari Pegawai Honorer/THL, Aparatur Desa, Ketua RT/RW, dan Guru Honor. Sisanya yang belum kami terus berkoordinasi dengan semua Pemda untuk merealisasikannya, minimal di APBD Perubahan besok, sehingga semua Pegawai Non ASN akan terlindungi tanpa kecuali di tahun 2022 ini. Bagi yang sudah menganggarkan agar segera mendaftarkannya dan membayarkan iurannya” tutupnya. ABS