PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pj. Sekretaris Daerah, M. Faizal Mang, mengikuti Rapat Konsultasi Teknis, mengenai Penyusunan Perubahan Materi Teknis Perubahan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulteng, bertempat di salah satu hotel di Jakarta, pada Kamis (24/3/2022).
Rapat dipimpin Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Dr.Krishna Samudra dan diikuti Tim Kelompok Kerja Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir serta Perwakilan K/L.
Kesempatan itu, Pj. Sekda, M. Faizal Mang mengatakan, pertemuan yang digelar secara virtual ini, merupakan agenda yang strategis untuk pembangunan daerah.
“Bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut, wajib memiliki Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dasarnya dari RZWP-3-K,” sebutnya, mengutip UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pendapatnya, penetapan perda tentang integrasi RTRWP dengan RZWP-3-K, merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional, yang tertuang di dalam RPJPN 2025, di antaranya menjaga dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam dan wilayah pesisir, agar dapat berfungsi optimal dalam mendukung sistem kehidupan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak mungkin dicapai, tanpa laju investasi yang tinggi dan laju investasi membutuhkan adanya kepastian hukum, terkait dengan lokasi investasi,” jelasnya.
Menurutnya, Perda No 17 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dipandang sebagai modal dasar bagi pemerintah provinsi, dalam upaya mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir.
“Dengan adanya perubahan kebijakan yang mempengaruhi penataan ruang, maka Pemprov Sulteng membuka diri dengan adanya masukan baru, terkait dengan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya menyampaikan pesan gubernur. ABS