PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat penyelenggaraan penataan ruang sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penataan ruang dilaksanakan secara berjenjang dan komprehensif, meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang turut berperan aktif dalam penyusunan dan penetapan RTRW kabupaten/kota.
Saat ini, terdapat delapan Perda RTRW kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang telah melalui proses revisi pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Tolitoli, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Donggala, Buol, Poso, Kota Palu, dan Kota Palu. Sementara itu, RTRW Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tojo Una-Una masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Moh. Yasin Baculu, S.Sos., MT, menjelaskan bahwa proses penyusunan dan penetapan RTRW merupakan tahapan kompleks yang melibatkan berbagai pihak. Tahapan tersebut dimulai dari persiapan, pengumpulan dan analisis data, perumusan konsep, hingga penetapan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, RPJPD, RPJMD, kebijakan strategis nasional, serta potensi dan karakteristik wilayah. Ruang lingkup RTRW mencakup tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang.
PP Nomor 21 Tahun 2021 juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Masyarakat diberikan kesempatan terlibat melalui konsultasi publik, penyampaian masukan, dan tanggapan terhadap rancangan rencana tata ruang sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Setelah melalui pembahasan lintas sektor, rancangan peraturan daerah RTRW dibahas bersama DPRD dan kepala daerah. Selanjutnya, dilakukan evaluasi oleh pemerintah sesuai kewenangan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang lebih tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan RTRW dilakukan melalui peraturan perundang-undangan sesuai tingkatannya, di mana RTRW nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, RTRW provinsi dan kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah, serta RDTR melalui Peraturan Kepala Daerah.
Dengan penataan ruang yang berkualitas, diharapkan pembangunan di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.UTM






