PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang diwakili Kepala Bagian Materi Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpindan Setdaprov Sulteng, Adiman, menemui para pengunjuk rasa yang melaksanakan aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng, Senin (5/9/2022).
Pada aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) dari Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan Kabupaten parigi Moutong, menyampaikan tuntutannya agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana dicabut.
Selain itu, massa juga meminta agar 3 orang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk dibebaskan. Poin-poin tuntutan lainnya, ARB meminta agar kasus kematian Erfaldy segera dituntaskan, serta menekankan bahwa lahan pangan warga bukan untuk ditambang.
Pada kesempatan itu, Adiman yang menemui para pengunjuk rasa menyampaikan komitmen Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura senantiasa berpihak kepada rakyat.
“Gubernur selalu menyampaikan, jangan merugikan masyarakat dan masyarakat harus mendukung investasi. Komitmen Gubernur senantiasa berpihak kepada rakyat. Akan tetapi, dari sisi Undang-Undang Gubernur tidak memiliki kewenangan semena-mena mencabut izin pertambangan,” jelas Adiman.
Adiman juga menekankan, Gubernur selalu meminta agar yang ditentang adalah aksi penambangan liar. Sedangkan PT Trio Kencana saat ini belum melakukan produksi, karena masih harus melengkapi kewajibannya untuk melakukan kajian terlebih dahulu, terkait kapasitas cadangan di wilayah IUP perusahaan tersebut.
“Kami akan menyampaikan tuntutan yang dibawa kepada Bapak Gubernur. Beliau bersama Kapolda dan Forkopimda sedang berada di Pantai Barat terkait rencana kunjungan Presiden,” pungkas Adiman di hadapan pengunjuk rasa. */IEA