PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan jumlah korban bencana alam yang berada di empat kabupaten, yakni Kota Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo). Hal tersebut tertuang dalam SK nomor 360/006/BPBD-G-ST/2019 tentang penetapan data korban bencana alam gempa bumi tsunami dan likuefaksi tahun 2018.
Gubernur telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada BNPB RI untuk realisasi pemberian dana stimulan berdasarkan data,by name by address. Namun, gubernur menegaskan, masyarakat yang hanya mengontrak rumah, tidak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah.
Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi finalisasi korban bencana Padagimo, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, didampingi Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele, Sekdaprov Hidayat Lamakarate, dan Satgas PUPR, di ruang Polibu, kantor gubernur, Selasa (29/1/2019).
Menurut gubernur berdasarkan data korban jiwa yang meninggal di kota Palu sebanyak 2141 jiwa, Kabupaten Sigi 289 jiwa, Kabupaten Donggala 212 jiwa, dan Parigi Moutong 15 iwa, Sehingga jumlah total korban jiwa yang meninggal, 2.657 jiwa. Sementara data orang hilang, sekitar 667 orang, kemudian korban jiwa, tak teridentifikasi 1016. Dan total korban jiwa 4.340 orang.
Untuk data kondisi rumah rusak ringan di Kota Palu 17.293 unit, rusak sedang 12.717 unit, kemudian rusak berat 9.181 unit, dan yang diyatakan hilang 3.673 unit, dengan jumlah total 42.864 unit, untuk Kabupaten Sigi, yang terdata, rusak ringan 10.612, rusak sedang 6.480, rusak berat 12.842 unit, yang hilang 302,unit. Dengan jumlah total 30.236 unit. Kabupaten Donggala, rusak ringan 7.989 unit,. rusak sedang 6.099 unit, sementara yang mengalami kerusakan berat 7.215 unit, dinyatakan hilang, 75 unit. Total 21.378, untuk Kabupaten Parimout, rusak ringan 4.191 unit, rusak sedang 826, yang mengalami kerusakan berat 533, total 5.550.
Dalam rapat koordinasi tersebut selanjutnya didiskusikan, untuk disepakati hal-hal yang meliputi hak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, serta dana stimulan, jaminan hidup, dan santunan duka, oleh Wali Kota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, serta Bupati Parmout.
Kemudian terdapat enam poin utama, yang menjadi pembahasan, yang teknis penyerahannya paling lambat diterima gubernur dari bupati sebelum Wakil Presiden,Jusuf Kalla tiba di Sulteng.
Adapun ke enam topik pembahasan, pertama masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam dan masuk zona merah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
“Yang kedua, masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen, yang berhak mendapatkan hunian sementara dan dana stimulan sebesar Rp50 juta, serta mendapat jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara,”urai Longki.
Poin ketiga, masyarakat yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing maksimum Rp25 juta, untuk rusak sedang dan maksimum Rp10, juta untuk rusak ringan
Kemudian selanjutnya, sehubungan dengan poin tersebut, sambung Longki, masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan, adalah pemilik rumah atau salah seorang ahli warisnya, dengan ketentuan bahwa setiap pemilik rumah hanya mendapatkan satu unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk satu unit rumah.
Ahli waris yang mendapatkan santunan duka dari pemerintah, Longki menekankan, adalah ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia, dengan dibuktikan,adanya surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
Pada kesempatan itu pula juga diserahkan data hasil akuisisi pemetaan dasar pemulihan pasca bencana Sulawesi Tengah dari Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi, dan Toponim Badan Informasi Geospasial, kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Sigi, Bupati Donggala, dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Sekretaris Daerah Kota Palu, dan Ketua Satgas PUPR. BOB/NDA