PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Dr. Rudi Dewanto mengikuti Diskusi Pendampingan Penyelarasan Muatan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang membahas penyelarasan muatan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, secara virtual dari Ruang Rapat Asisten II, Kamis (14/3/2024).
Acara tersebut dihadiri Direktur Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, yang dalam sambutannya menyampaikan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar dan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi syariah.
“KNEKS hadir sebagai katalisator dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Sutan.
Beberapa fokus utama KNEKS meliputi pengembangan produk industri halal, yaitu dengan mendorong terbentuknya ekosistem industri halal yang dapat memenuhi kebutuhan pasar nasional dan internasional.
Penguatan rantai nilai halal, masih menjadi fokus utama KNEKS dalam membangun ekonomi syariah di dalam negeri. Melalui pembangunan industri produk halal, perekonomian nasional dapat disokong oleh aktivitas ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan kokoh terhadap krisis.
“Kita perlu memiliki grand strategy yang lebih konkret, yaitu arah pengembangan industri produk halal yang jelas, untuk dapat dipahami dan disepakati bersama, agar tercipta komitmen yang kuat dari para stakeholders. Berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintahan maupun masyarakat, harus memahami bagaimana trek yang perlu ditempuh, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia,” ujarnya.
Selain itu, proses penyusunan masterplan industri produk halal Indonesia akan mengacu pada dokumen-dokumen rencana yang sudah disusun oleh pemerintah, seperti RPJMN 2020-2024, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, dan Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal Fase 1, Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional. Dokumen-dokumen tersebut menjadi basis analisis dalam penyusunan inisiatif strategis, yang akan diharmonisasi dengan dokumen-dokumen perencanaan dari Kementerian dan Lembaga lain, dalam diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Rancangan MEKSI bertujuan untuk menyelaraskan RPJPN dan RPJPD, dan diharapkan dapat diresmikan sebelum pergantian atau pelantikan Presiden pada tahun 2024. ABS