Penahanan Bupati Balut Diperpanjang

Zaufi Amri (6)

PALU, MERCUSUAR – Penahanan tersangka Bupati Banggai Laut (Balut) periode 2016-2021, Wenny Bukamo (60) ditahap penyidikan diperpanjang. Demikian dengan penahanan tersangka, Hengky Thiono (55) dan Recky Suhartono Godiman (38), juga diperpanjang.

Perpanjangan penahanan Wenny Bukamo tertuang dalam penetapan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, Hengky Thiono Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, serta Recky Suhartono Godiman Nomor: Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal. Ketiga surat tertanggal 24 Februari 2021 itu ditandatangani Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Marliyus MS SH MH.

Wenny Bukamo, Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman merupakan tersangka kasus dugaan suap paket proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balut tahun 2020. Ketiganya merupakan penerima suap dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Perpananjangan penahanan untuk 30 hari kedepan, berlaku sejak 5 Maret 2021 hingga 3 April 2021. Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” jelas Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH, Jumat (26/2/2021).

Dijelaskan Zaufi, perpanjangan penahanan ketiga tersangka itu berdasarkan permintaan pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi 15 Februari 2021 Nomor: R/162/DIK.01.03/23/02/2021 untuk tersangka Wenny Bukamo. Sementara untuk Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman masing-masing surat 15 Februari 2021 Nomor: R/163/DIK.01.03/23/02/2021 dan 15 Februari 2021 Nomor: R/164/DIK.01.03/23/02/2021. AGK

Pos terkait