Penanganan Covid-19, BPK: Pemkab Sigi Kurang Efektif

FOTO LHP SIGI

SIGI, MERCUSUAR- Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam melakukan penanganan Covid-19 Tahun 2020 dinilai kurang efektif.

Demikian dikatakan Plt Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, Lion Simbolon saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan kepatuhan semester II Tahun 2020 pada Pemkab Sigi secara virtual di Kantor Bupati Sigi Sementara, Kamis (7/1/2021).

Dijelaskannya, untuk menilai kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dibidang kesehatan tahun 2020 di Sigi, disusun sejumlah kriteria yang digunakan untuk menjawab pertanyaan pemeriksa apakah telah dilakukan secara efektif atau tidak.

Ada beberapa upaya Pemkab Sigi terkait penanganan Covid-19 yang belum memadai, seperti penyediaan jejaring laboratorium, upaya penemuan kasus secara aktif, serta pencegahan dan pengendalian infeksi di tempat isolasi dan fasilitas layanan kesehatan belum diiringi penyediaan sasaran dan penjagaan yang optimal.

“Contohnya laboratorium RT-PCR RSUD Torabelo belum sepenuhnya memenuhi standar BSL 2, belum melaksanakan pemantapan mutu eksternal, kemudian masih terdapat pengiriman spesimen melebilhi batas waktu 1×24 jam, serta konfirmasi hasil pengujian spesimen yang melebihi batas waktu 3×24 jam. Hal ini mengakibatkan potensi tidak akuratnya hasil pemeriksaan laboratorium dan potensi penyebaran virus semakin meluas,” jelasnya.

Lanjut dia, Pemkab Sigi belum mengidentifikasi risiko imported case dari akses masuk wilayah, baik berupa bandara dan akses masuk lainnya, belum mengupayakan penemuan kasus pada akses masuk wilayah secara rutin sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kasus di wilayahnya.

Selanjutnya, kata Lion Simbolon,  belum memetakan skenario transmisi di wilayah Kabupaten Sigi, serta pelaporan pada Sistem Online Pelaporan Harian Covid-19 dan pelaporan pada All Record TC-19 belum tertib.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Pemkab Sigi belum memiliki strategi pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pelayanan kesehatan yang optimal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau fasilitas kesehatan, belum melakukan penilaian atas kelayakan tempat isolasi mandiri pasien di rumah, belum tertib melaksanakan skrining pasien atau pengunjung di pintu masuk fasyankes, serta pemenuhan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan belum mencukupi.

Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah kepala daerah secara virtual itu, Lion Simbolan berharap agar kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulteng. “Perlu diketahui untuk penanganan Covid-19 di Sigi Tahun 2020, Pemkab Sigi mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp30 miliar,” terangnya.

TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK

Sementara itu, Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta mengatakan usai mengikuti penyerahan LHP kinerja dan pemeriksaan kepatuhan semester II Tahun 2020 pada Pemkab Sigi secara virtual, langsung mengadakan rapat berasama Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Direktur RSUD Torabelo dan KTU.

“Pemkab Sigi akan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng,” tandas Bupati.AJI

Pos terkait