SIGI, MERCUSUAR – Saat ini penanganan COVID-19 memasuki tahap baru, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 Tahun 2020 tentang pembentukan komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Terbitnya perpres itu, karena saat ini permasalahan COVID-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi berlanjut kearah ekonomi, hingga penanganan COVID-19 tidak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian.
Berdasarkan Perpres itu, masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk membentuk satuan tugas (Satgas).
Untuk Kabupaten Sigi komite yang akan dibentuk terdiri dari atas komite kebijakan, Satgas penanganan COVID-19 dan Satgas transformasi dan pemulihan ekonomi.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat pertemuan perubahan struktur tim Gugus Tugas Penanganan COVId-19 berasama Kajari Donggala, Ketua Pengadilan Donggala, Sekkab Sigi, TNI, Polri, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se Kabupaten Sigi di Hotel Jazz Palu, Rabu (29/7/2020).
Menurut Bupati, melalui perpres tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah multidimensional akibat pandemi COVID-19, dengan menggunakan dua kekuatan yakni kesehatan dan ekonomi yang berada di bawah satu alur koordinasi.
Dia berharap, komite itu dapat mengeksekusi program-program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi secara beriringan, sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih maksimal.
“Diimbau bahwa masa pandemi COVID-19 belumlah berakhir. Misalnya dibeberapa daerah di Indonesia, masih terjadi peningkatan kasus konfirmasi, bahkan meninggal dunia. Oleh karenanya, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan pada masayarakat, serta melakukan edukasi untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh agar terhindar dari COVID-19,” Imbaunya.AJI