PALU, MERCUSUAR – Bupati Buol, Amirudin Rauf mengemukakan, penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah tersebut, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Iya, lalu ditindaklanjuti tergantung dengan kondisi dan situasi perkembangan COVID, di masing-masing daerah, termasuk di Kabupaten Buol,” kata Amirudin Rauf, Jumat (12/11/2021).
Hal itu, sebut dia, termasuk dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menerbitkan panduan aktivitas masyarakat saat menjelang liburan natal dan tahun baru.
Pemkab Buol, kata Bupati, senantiasa mengacu kepada aturan pemerintah pusat termasuk panduan aktivitas masyarakat pada libur natal dan tahun baru, demi menekan lonjakan kasus COVID-19.
Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ujar dia, diterjemahkan oleh Pemkab Buol dalam aturan daerah yang memuat tentang langkah yang harus dilakukan dalam penanganan COVID-19, sesuai dengan kondisi dan situasi di daerah.
“Misalnya penetapan level PPKM setiap daerah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan itu pemda kemudian menetapkan langkah apa yang harus dilakukan,” kata Amirudin Rauf.
Amirudin Rauf mengemukakan, saat ini Pemkab Buol terus gencar melaksanakan vaksinasi kepada seluruh elemen dan komponen, baik pemerintah, guru, tenaga medis dan masyarakat.
Berdasarkan data Pemkab Buol, realisasi vaksinasi telah mencapai 58 persen. Dengan begitu, Buol berada di urutan ke tiga realisasi vaksinasi tergolong tinggi, setelah Kota Palu dan Kabupaten Morowali.
“Meskipun demikian protokol kesehatan tetap diterapkan dan menggencarkan kegiatan vaksin hingga mencakup target yang ditetapkan,” ujar Amirudin Rauf.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura meminta bupati dan wali kota di Sulteng untuk fokus pada percepatan realisasi vaksinasi COVID-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Meski kasus sudah semakin berkurang, kita harus tetap fokus pada vaksinasi COVID-19,” kata Rusdy Mastura. ANT