Penanganan Pelanggaran HAM Berat, 11 Rekomendasi Adalah Ide Gubernur Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Menko Politik Hukum dan HAM diwakili Staf Ahli Menko Politik Hukum dan HAM, Makarim Wibisono menegaskan, 11 rekomendasi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan ide dan gagasan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura. Hal tersebut disampaikan Makarim Wibisono, pada rapat rencana kunjungan Menko Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD di Palu, Jumat (6/10/2023).

Rapat ini dihadiri secara virtual oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin, Kadis Kominfo, Persandian dan Statistik, Sudaryano Lamangkona, Karo Adpim, Eddy Nicolas Lesnusa, Karo Hukum, Adiman, serta Staf Ahli, Ridha Saleh.

Pelaksanaan rakor ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PKPHAM).

Tim PKPHAM selanjutnya akan menyiapkan pelaksanaan rekomendasi terhadap korban peristiwa 1965-1966.

Makarim Wibisono yang juga tergabung dalam Tim PPHAM menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan nama – korban, yang selanjutnya akan mendapatkan jaminan senilai Rp1.100.000 per bulan dari Kemenkes dan Kemensos.

“Pihak Kemenkopolhukam menyatakan siap melakukan kunjungan ke Palu,” ujarnya.

Menurut Makarim, sejak menjadi pimpinan PKPHAM, sekitar 11 rekomendasi telah mereka buat. ide dan gagasannya merupakan refleksi dari ide Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, menyambut baik dan memberikan apresiasi, terkait pelaksanaan rakor persiapan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, pihaknya telah memverifikasi 145 orang korban dan siap membantu korban lainnya. Pihaknya menyampaikan salam hormat kepada Menkopolhukam, sekaligus menginformasikan antara 15 – 25 Oktober 2023 memiliki waktu yang senggang dan siap menerima kunjungan Menkopolhukam. */IEA

Pos terkait