Pendampingan Pendaftaran Merek Perkuat Koperasi Sulteng

FOTO: Pendampingan pendaftaran merek kolektif, Kamis (29/1/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan koperasi melalui pendampingan pendaftaran merek kolektif sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi identitas usaha.

Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026). Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi, khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Henny Anggraini, menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut dan siap mendorong koperasi binaan untuk segera mendaftarkan merek kolektifnya.

Pertemuan juga mengidentifikasi masih terbatasnya pemahaman pelaku koperasi mengenai Kekayaan Intelektual. Untuk itu, disepakati pelaksanaan sosialisasi dan edukasi merek, termasuk rencana pendampingan langsung ke kabupaten dan kota guna memantau perkembangan koperasi serta membantu proses pendaftaran.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing koperasi.

“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat nilai dan identitas usaha koperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar koperasi di Sulawesi Tengah memiliki usaha yang legal, berkelanjutan, dan mampu berkembang secara sehat.

Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya mendukung koperasi dan UMKM agar semakin berdaya saing serta terlindungi secara hukum. */JEF

Pos terkait