SIGI, MERCUSUAR-Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor: 9 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018, pendapatan daerah ditetapkan sekira Rp1,161 triliun (T), tepatnya Rp1.161.475.655.700.
Demikian pidato Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2018, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi ke empat masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019 di gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu (26/6/2019).
Dikatakannya, realisasi pendapatan posisi sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.143.962.826.713 atau mencapai 98,49 persen.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 diproyeksikan Rp51.652.715.804, namun realisasi Rp50.857.832.638 atau 98,46 persen.
Pendapatan dana transfer tahun 2018 yang dianggarkan Rp1.080.211.259.896, terealisasi Rp1.063.483.070.947 atau 98, 45 persen. Dana transfer tersebut terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat terealisasi Rp910.709.827.276, Dana Penyesuaian terealisasi Rp.127.246.327.000, dana transfer Pemerintah Daerah lainnya terealisasi Rp22.301.916.671, serta bantuan keuangan provinsi terealisasi Rp.3.225.000.000.
Pendapatan daerah yang sah pada tahun 2018 diproyeksikan Rp29.611.680.000, terealisasi Rp.29.621.923.128 atau 100,3 persen.
Sementara untuk belanja daerah tahun 2018, lanjut Bupati, diproyeksikan Rp997.534.212.361 terealisasi Rp916.328.275.315 atau 91,86 persen. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi terealisasi Rp721.045.442.830, belanja modal terealisasi Rp194.039.395.735 dan belanja tak terduga terealisasi Rp1.243.436.750.
“Untuk dana transfer pemerintah daerah tahun 2018 diproyeksikan Rp196.157.243.526 terealisasi Rp.196.100.113.914 atau mencapai 99,97 persen. Sedangkan untuk pembiayaan netto per 31 Desember 2018 Rp32.759.049.237,” urainya.
Menurut Bupati, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) per 31 Desember 2018 sebesar Rp64.293.486.721
Laporan keuangan Pemkab Sigi disusun dan disajikan sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah disesuaikan dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng.
Sementara neraca Pemkab Sigi menggambarkan posisi jumlah aset, kewajiban dan ekuitas dana Per 31 Desember 2018 yang ditutup dengan jumlah asset Rp1.599.729.480, kewajiban Rp40.363.103.773, serta ekuitas Rp1.559.366.376.343. AJI