DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menggelar apel siaga yang dirangkaikan dengan deklarasi operasi patuh serentak, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan COVID-19 dipimpin Bupati Donggala, Kasman Lassa di halaman Kantor Bupati, Kamis (1/10/2020).
Dalam arahannya Bupati mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena adanya warga Donggala terkonfirmasi positif COVID-19 yang sudah mencapai 43 orang dibeberapa kecamatan, seperti Banawa dan Sindue Tobata.
Olehnya Ia mengingatkan agar seluruh warga Donggala harus mewaspadai terkait penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan protokol Kesehatan COVID-19 dan secara terus menerus melakukan himbauan, baik secara elektronik maupun melalui media massa.
Bupati menekankan agar imbauan tersebut bukan hanya berlaku pada masyarakat tetapi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak terkait dalam melaksanakan tugas penegakan disiplin COVID-19.
Dia juga meminta PNS untuk menunda pelaksanaan apel pagi dan sore, tetapi pemantauan terhadap pegawai dilakukan dengan membuat laporan harian dan laporan mingguan.
“Hal ini dilakukan agar keberadaan PNS jelas dimana atau berada di rumah,” ujarnya.
Apel siaga yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup), Moh Yasin dan sejumlah pejabat TNI-Polri itu, juga dilakukan pembacaan deklarasi operasi patuh serentak penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Donggala oleh Bupati.
DEKLARASI
Dalam deklarasi tersebut terdapat empat poin dasar penegakkan hukum protokol kesehatan COVID-19, yaitu Instruksi Presiden RI Nomor: 6 Tahun 2020; Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IV/2020; Peraturan Gubernur Sulteng Nomor: 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Donggala Nomor: 31 Tahun 2020.
Selain itu dilakukan pula penandatanganan deklarasi oleh Bupati Donggala, Wabup, Ketua DPRD, Forkopimda, Camat Banawa, Danramil, Kapolsek, Gugus Tugas COVID-19 kecamatan, lurah dan kepala desa. HID