SIGI, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) atau pengelola Dana Desa (DD) harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin, serta dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum atau aturan.
Sehingga tujuan mewujudkan desa yang maju, mandiri dan demokratis dapat terwujud.
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Inti Astuti SH MH serta Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Sugiarto SH MH saat penerangan hukum pencegahan penyelewengan DD di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Jumat (24/7/2020).
Penerangan hukum oleh Kejati Sulteng itu diikuti oleh perwakilan 40 desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sigi Biromaru, Dolo dan Kecamatan Marawola, serta pendamping pengelolaan DD tingkat kabupaten.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya mengatakan perangkat desa, khususnya Kades harus memahami betul aturan pengelolaan DD, serta memiliki kemampuan teknis.
“Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Kades Desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati mengapresiasi dan berterima kasih pada Kejati Sulteng yang telah menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pengelolaan DD.
Dia berharap ke depan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan juga di desa-desa lainnya. “Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan dapat menurunkan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan DD, baik yang disebabkan oleh unsur kekhilafan maupun yang disengaja,” ujar Bupati. AJI