PALU, MERCUSUAR – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Irpan A.Md IP S.Sos mengungkapkan pihaknya hingga kini masih belum membuka izin pembesuk yang ingin mengunjungi para anak didik di dalam LPKA tersebut.
Hal itu disebutkan Irpan, sehubungan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA Kelas II Palu.
“Belum kami izinkan ada kunjungan, sejak awal pandemi sekitar bulan Maret 2020 lalu. Kecuali bagi anak didik yang telah menyelesaikan pembinaan, mereka dijemput oleh keluarga,” kata Irpan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).
Ditegaskannya, selama pandemi COVID-19 melanda, LPKA Kelas II Palu juga terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat dan disiplin, yakni mengenakan masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Selain itu, khusus petugas diberikan aturan selain wajib mengenakan masker, juga wajib mengenakan pakaian berlengan panjang setiap masuk ke lingkungan LPKA. Jika ada yang tidak memenuhi aturan tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk.
“Di depan pintu masuk sudah ditegaskan bahwa yang tidak mengenakan masker dan baju lengan panjang dilarang masuk. Petugas sekalipun harus keluar, apalagi petugas yang akan bersentuhan dengan anak didik wajib mengenakan lengan panjang,” tegasnya.
Selain itu, setiap anak didik yang akan masuk ke LPKA juga diwajibkan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu dan menunjukkan hasil nonreaktif. Sedangkan para pegawai LPKA juga telah melakukan rapid test serentak sekitar bulan Agustus 2020 lalu.
“Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus kepada anak didik, karena itu salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada orang tua mereka,” tandasnya. IEA