PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menemukan sebanyak 970 item produk kecantikan kosmetik dan nonkosmetik ilegal atau tanpa izin edar, yang diperjualbelikan di pasaran.
Temuan tersebut merupakan hasil dari aksi penertiban pasar yang dilakukan di 3 lokasi pasar tradisional, yakni di Pasar Tradisional Mamboro dan Inpres Manonda di Kota Palu, serta Pasar Tradisional Tagunu di Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala BPOM di Palu, Agus Riyanto dalam konferensi pers di Kantor BPOM Palu, Selasa (2/8/2022) menguraikan jenis-jenis produk yang ditemukan tersebut masing-masing dari kategori krim emulsi 668 item, rias bibir 226 item, pencerah kulit 11 item, vitamin wajah 2 item, rias mata 7 item, alas bedak 2 item, sabun mandi 2 item, dan nonkosmetik sejumlah 52 item.
“Jadi total produk yang kami temukan ada 970 item, dengan nilai keekonomian Rp19.752.500,” kata Agus.
Dari beberapa produk ilegal yang ditemukan tersebut, bahkan ada yang merupakan produk palsu dengan menggunakan beberapa merek kosmetik terkenal.
“Ada merek yang familiar, bahkan ada nomor dari BPOM-nya. Setelah kami cek ternyata palsu atau dipalsukan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dengan perkembangan teknologi, mudah mencetak kemasan-kemasan seperti ini, banyak produk terkenal sudah dipalsukan,” ujar Agus.
Aksi penertiban yang dilakukan di 3 pasar tradisional tersebut, dilaksanakan BPOM pada 19-25 Juli 2022, dengan memeriksa sejumlah 28 sarana pengecer atau distributor produk kosmetik. Dari 28 yang diperiksa, hasilnya 15 sarana tidak memenuhi ketentuan, yakni ditemukan mendistribusikan kosmetik ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Agus, rata-rata pemilik sarana mengaku mendapatkan produk-produk tersebut dari sales yang tidak jelas identitasnya.
“Sales datang menawarkan produk kosmetik dengan harga yang murah, kemudian pengecer tertarik mendistribusikan ke masyarakat,” imbuh Agus.
Aksi penertiban tersebut, menurut Agus, merupakan salah satu upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal dan berpotensi mengandung bahan berbahaya. Dalam melaksanakan program tersebut, BPOM juga bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta Polri di daerah-daerah yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Tindak lanjutnya, kami sudah melakukan upaya pembinaan kepada para pengecer, diberikan sanksi administraif dengan memberikan teguran,” ujar Agus.
Ia juga mengimbau kepada para produsen kosmetik, untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mendaftarkan produknya ke BPOM. Selain itu, kepada para pelaku usaha pengecer diminta untuk mendistribusikan produk kosmetik yang memiliki izin edar dari BPOM.
Sedangkan kepada masyarakat sebagai konsumen, diingatkan untuk lebih berhati-hati dan lebih cerdas dengan teliti sebelum membeli produk kosmetik. Salah satunya, dengan menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
“Dengan melakukan cek KLIK, masyarakat diharap dapat terhindar dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan,” pungkas Agus. IEA