Penetapan Perda APBD Bangkep Terancam Molor

BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2024 hampir dipastikan molor. Hal itu karena hingga pertengahan November 2023, belum ada penyerahan dokumen rancangan dari Pemerintah Kabupaten Bangkep ke DPRD Kabupaten Bangkep, untuk dilakukan penelitian dan pencermatan, serta dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto I. T. Bua mengatakan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, tahapan waktu pengesahan Perda APBD paling lambat dilakukan satu bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran di tahun berjalan.

“Itu artinya, tanggal 30 November 2023 ini batas akhirnya,” kata Irwanto, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan, hingga pertengahan November 2023, Pj. Bupati Bangkep belum menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD tahun 2024 ke DPRD Bangkep. Padahal, kata Irwanto, dokumen tersebut harus lebih awal diserahkan, agar dapat dicermati dan dibahas bersama oleh DPRD, serta ditetapkan sebagai Perda APBD.

Jika terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD, maka konsekuensinya, kata Irwanto, Gubernur Sulteng atas nama Pemerintah Pusat dapat menolak APBD Bangkep tahun 2024, dan selanjutnya Pemda Bangkep akan diberikan sanksi berupa pemotongan anggaran insentif daerah. Selain itu, akan ada saksi bagi Kepala Daerah dan DPRD, berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan.

“Itu tergantung di pihak mana yang menyebabkan keterlambatan. Jika keterlambatan ada di Bupati, maka yang diberikan sanksi adalah Bupati. Sebaliknya, jika keterlambatan itu disebabkan oleh proses pembahasan di DPRD, maka sanksinya akan dikenakan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya. */DUL

Pos terkait