Penetapan UMP Paling Lambat 28 November

Wagub Sulteng, Ma’mun Amir bersama jajarannya saat mengikuti rapat persiapan penetapan upah minimum, secara virtual, Jumat (18/11/2022).///FOTO: BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, H. Ma’mun Amir yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, pejabat Biro Hukum, Biro Perekonomian serta pejabat Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng mengikuti rapat persiapan penetapan upah minimum tahun 2023 secara virtual, dari ruang kerja Wagub, Jumat (18/11/2022).

Rapat persiapan penetapan upah minimum tersebut, dipimpin Menteri Dalam Negeri RI, H. Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Tenaga Kerja RI, Dr. Hj. Ida Fauziah, dari Gedung Sasana Bakti Praja Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja yang hadir secara langsung, guna menyelesaikan isu yang sangat penting dan berimplikasi banyak serta memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar memiliki narasi serta pemahaman yang sama.

Apresiasi juga disampaikan kepada para kepala daerah yang hadir. Menurutnya hal itu menandakan bahwa pertemuan tersebut sangat penting, karena menyangkut masalah sosial, keamanan serta daya beli dan survive perusahaan.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Dr. Hj.Ida Fauziah M.Si menyampaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat dilakukan pada tanggal 28 November 2022. Selanjutnya, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 paling lambat pada 7 Desember 2022. UMP dan UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

Lebih lanjut dikatakan Ida Fauziah, basis penghitungan upah minimum melalui lembaga survei resmi BPS. Kebijakan upah minimum tahun 2023 didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Adapun formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yakni upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja, dipandang mewakili unsur pekerja dan pengusaha. */IEA

Pos terkait