PALU, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menargetkan akan mengeluarkan edaran terkait besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kota Palu sebelum pekan kedua bulan Ramadan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kota Palu, H Muh Isnaeni, di ruang kerjanya, baru-baru ini.
“Insya Allah, sebelum masuk pekan kedua Ramadan kita sudah terbitkan surat edaran penetapannya,” kata Isnaeni.
Terkait hal itu, ia mengaku telah menurunkan tim dari Bimais Kemenag Kota Palu, yang ditugaskan melakukan surveu harga pasaran beras, di beberapa lokasi pasar yang ada di kecamatan-kecamatan di Kota Palu. Hal tersebut untuk mengetahui besaran harga beras sebelum ditetapkan besaran Zakat Fitrah kepada masyarakat.
“Dari dasar harga pasar itulah kami bisa mengetahui besaran harga pasaran beras yang akan ditetapkan untuk zakat fitrah,” jelasnya.
Diketahui, Zakat Fitrah disalurkan oleh setiap masyarakat Muslim pada bulan Ramadan dalam bentuk bahan makanan yang merupakan makanan pokok masyarakat setempat.
Di Indonesia, termasuk di Kota Palu, rata-rata masyarakat menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras dengan takaran 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.
“Pada umumnya masyarakat salurkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok, dan memungkinkan dikonversi menjadi uang berdasarkan harga pasaran beras yang ada di daerah masing-masing,” ujar.
Ia berharap, dengan dipercepatnya penetapan zakat tersebut, akan diikuti dengan penyaluran zakat fitrah kepada para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima) dengan lebih cepat, serta menghindari potensi kerumunan orang yang akan menyalurkan, untuk mengatasi penyebaran Covid-19. IEA