Pengadaan Tanah Jalan ke Jembatan Lalove, Dua Mantan Pejabat DPRP Palu Tersangka

Greafik Loserte

PALU, MERCUSUAR – Penyidik Kejari Palu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Anoa II yang merupakan akses masuk ke Jembatan Lalove atau Palu V tahun 2018, dengan alokasi anggaran Rp2,4 miliar. Dua dari ketiga tersangka adalah mantan pejabat Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu.  

Ketiga tersangka itu, berinisial DG selaku mantan  Pengguna Anggaran (PA) DPRP Palu; mantan staf DPRP Palu, FD; serta pemilik lahan NN.

Hal itu dsampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Greafik Loserte SH saat konfrensi pers di Kejari Palu, Jumat (19/2/2021). 

Dijelaskannya, penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada hari Kamis (18/2/2021).

Dalam ekspose perkara itu, kata Greafik, ada tiga perbuatan melawan hukum ditemukan.

Pertama, tidak terdapat rencana teknis terkait luas tanah yang dibutuhkan, baik untuk kegiatan pembangunan jembatan maupun dalam hal pelebaran jalan Anoa II.

Kemudian, rencana tehknis digunakan dalam konteks pelebaran jalan
rencana tehknis Dinas Pekerjaan Umum, yaitu terkait badan jembatan dan akses jalan masuk ke Jembatan Lalove. Dimana dalam rencana tehknis itu disebutkan kanan dan kirinya dua meter.

Namun, kata dia, ada kejanggalan dalam pembebasannya, karena membebaskan tanah dan rumah di luar dari rencana dan tidak terkena badan jalan.

“Tanah dan rumah berada di Jalan Anoa II No 4,” katanya.

Perbuatan melawan hukum ketiga, kata Greafik, terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam surat permohonan diajukan oleh pemilik tanah kepada Pemkot Palu menggunakan kop surat permohonan dan pernyataan yang di dalamnya terdapat informasi tidak benar. Informasi tersebut, yaitu rumah masuk dalam garis  sepadan bangunan.

Sementara berdasar regulasi dalam Peraturan Wali Kota Palu, garis sepadan bangunan itu syarat formil untuk mendirikan bangunan baru.

“Bukan menentukan kualifikasi bangunan lama,” tandas Kasi Intelijen.

Olehnya itu, sambung Greafik, surat tersebut mengandung informasi tidak benar dan digunakan sebagai sarana untuk mengakses keuangan negara yang keluar, hingga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Untuk kerugian negara sendiri, masih dalam perhitungan auditor Negara,” katanya.

Ditambahkan Greafik, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.

Jadi belum diputuskan ditahan atau tidak, tapi kemungkinan hal itu ada,” pungkasnya.

GELEDAH DINAS PU

Sebelumnya, Kamis (21/1/2021) lalu, tim penyidik Kejari Palu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, serta menyita sejumlah dokumen diantaranya dokumen kontrak terkait pengadaan barang dan jasa serta pelebaran Jalan Anoa II dan dokumen Jembatan Lalove.

Kasi) Intelijen menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena tidak terdapat dokumen rencana terkait pelebaran Jalan Anoa II dan pembangunan Jembatan Lalove.

Tidak memiliki dokumen yang sama,” katanya.

Olehnya itu, penyidik berkesimpulan bahwa dua kegiatan tersebut bermuara pada satu kegiatan yang sama, yakni pengadaan jembatan. Dimana pengadaan fisik jembatan di Dinas PU, sedangkan pengadaan lahannya pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. AGK

Pos terkait