Pengamat Soroti Pencabutan SK Pejabat di Donggala

Slamet Riadi Cante

PALU, MERCUSUAR – Pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Donggala mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si.

Menurut Guru besar Universitas Tadulako (Untad) itu, kejadian tersebut merupakan pembelajaran penting bagi setiap pimpinan daerah. Agar dalam mengambil sebuah kebijakan harus dipastikan telah sesuai dengan regulasi dan aturan.

Sebelumnya, pada masa Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, 27 September 2024 lalu dilakukan pelantikan sejumlah pejabat eselon III-A dan IV-B.

Pelantikan itu ternyata mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Bahkan disebut-sebut, pelantikan tersebut belum mendapatkan izin dari Kemendagri.

Menurut Prof. Slamet, Bupati Donggala saat ini, Vera Laruni yang akan mencabut SK 31 pelantikan tersebut, dapat mengambil pembelajaran berharga. Bahwa seorang kepala daerah dalam mengambil sebuah kebijakan harus dipastikan telah sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini penting jadi perhatian para kepala daerah. Agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari publik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Slamet yang juga pengurus pusat Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) sangat menyayangkan adanya ASN yang telah dilantik kemudian dianulir. Menurutnya, hal itu membuat publik bertanya-tanya, apa yang menjadi dasar atau regulasi pelantikan yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati sebelumnya.

“Kondisi dan fenomena seperti ini penting untuk selalu diperhatikan, khususnya bagi birokrasi pemerintah. Agar citra birokrasi di mata publik tidak semakin tergerus,” imbuhnya.

Ke depan, lanjut Slamet, pola sistem meritokrasi dalam proses promosi jabatan harus selalu dikedepankan, ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok.

“Sistem meritokrasi ini harus dijaga dan dipraktikkan oleh para kepala daerah dalam melakukan mutasi atau rotasi. Serta tentu mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. */IEA

Pos terkait