TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Alfian Matajeng membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Touna tahun 2024, yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Ampana Kota, Kamis (1/8/2024).
Dalam sambutannya, Alfian mengapresiasi atas terselenggaranya Rakor dan pertukaran data informasi di antara anggota Timpora, sehingga diharapkan semakin baik dan akurat, demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Menurut Permenkumham nomor 50 tahun 2016, Timpora memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan mengenai pengawasan orang asing,” jelas Alfian.
Untuk itu, kata Alfian, kehadiran Timpora di Touna dapat menjadi sebuah wadah tempat tukar menukar informasi keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kepulauan Togean, yang merupakan kawasan pariwisata.
“Keberadaan orang asing di wilayah kita perlu diketahui dengan sebaik-baiknya, dengan tujuan apakah sudah memenuhi administrasi kemigrasiannya,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kemigrasian menjadi perhatian dengan melihat berbagai permasalahan sebagai sebuah dinamika, dan bentuk penyimpangan dari aktifitas orang asing tersebut.
“Jadi tugas Timpora di Touna ke depan semakin ringan, apabila kita lakukan kolaborasi secara sinergis bersama-sama,” imbuh Alfian.
Olehnya itu, sambungnya, penegakan tertib administrasi keimigrasian tidak dapat dilakukan oleh salah satu instansi saja, namun perlu kolaborasi dan sinergitas dari instansi berjenjang, yaitu mulai dari desa, kecamatan, sampai ke kabupaten.
“Saya berharap Timpora senantiasa meng-update data orang asing yang berada di Kabupaten Touna, apakah mereka melakukan penelitian atau perjalanan wisata saja,” tandas Alfian.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Banggai diwakili Kasubbag TU, Deitje Hakim mengatakan, dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Keimigrasian dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Timpora, pengawasan keberadaan orang asing menjadi isu nasional di daerah.
“Jadi terkait pengawasan orang asing, Imigrasi tidak dapat melakukannya sendiri, perlu berkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah,” kata Deitje.
Menurutnya, keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan di Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, dalam rangka menyamakan persepsi sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
“Tujuan kegiatan ini untuk menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dari daerah, dan dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antarnegara, serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI yang kita cintai ini,” jelas Deitje.
“Jadi kehadiran orang asing maupun investasi sangat dibutuhkan, sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah,” sambungnya.
Ia berharap dengan penguatan dan Rakor tersebut, dapat menyamakan persepsi Timpora, yang nantinya bisa mendapatkan data-data dan informasi keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. */PAR