Pengawasan Pelayanan Publik, Diperlukan Langkah Preventif dan Terintegrasi

HLL-ee8bab4a
FOTO: Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Center for Prevention (MCP), yang diselenggarakan Pemprov Sulteng bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (20/4/2022). FOTO: DOK PEMPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, M. Faizal Mang, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Center for Prevention (MCP), yang diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (20/4/2022).

Membacakan sambutan gubernur, Pj. Sekdaprov menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada KPK RI, atas pendampingannya kepada Pemprov Sulteng, dalam hal pembinaan dan pengawasan, sehingga sinergitas antara pemerintah daerah bersama KPK tetap terjalin dengan baik.

Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas perkembangannya dan terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis, serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Hal tersebut tidak hanya membawa bencana terhadap perekonomian nasional namun juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya,  diperlukan langkah-langkah preventif dan terintegrasi antara seluruh elemen terkait, baik pada pemerintahan pusat dalam hal ini KPK RI melalui aplikasi jaga.id untuk mengawasi pelayanan publik dan pengolahan aset negara.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK, Edi Suryanto menyampaikan KPK memiliki 7 area intervensi MCP, yang merupakan faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. MCP bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan.

Area-area tersebut yaitu perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.

Ia menjelaskan, ada tiga bentuk tindak pidana korupsi, yakni suap, kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan aset. Tindakan korupsi bahkan terjadi sejak perencanaan dan pembahasan awal.

“Salah satu upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHPN),” ujarnya.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK, Edi Suryanto bersama rombongan, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng, Muhamad Muchlis, KTU Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Wahidin, Kepala BPKAD, Bahran, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulteng, Mohammad Rifani, Karo Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin H. Pakaya, serta pejabat terkait lainnya. */IEA

Pos terkait